Jakarta - Kabar mencuat, Arcandra Tahar akan kembali ke kursi Menteri ESDM. Indikasinya, proses menjadi WNI yang 'spesial' begitu cepat. Padahal, seorang menjadi WNI mesti tinggal di Indonesia lima tahun berturut-turut. Alasan pemerintah menyelamatkan Arcandra dari kondisi tak punya kewarganegaraan.
"Ini kan bukan soal layak apa tidak. Bukan soal kapasitas seseorang, tapi ini soal pelanggaran norma hukum," jelas pengamat hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, Sabtu (10/9/2016).
Menurut Feri, dalam UU Kewarganegaraan tegas disebutkan jika seseorang mengajukan diri sebagai warga negara Indonesia maka orang tersebut harus melewati masa 5 tahun terlebih dahulu untuk kemudian baru dianggap layak mengajukan diri sebagai WNI.
"Pertanyaan yang timbul kenapa Jokowi memaksakan AT menjadi menteri? Apakah ini bagian dari balas jasa sehingga tidak ada orang lain selain AT yang patut dijadikan menteri?" urai Feri.
Menurutnya, ada dua potensi negatif jika Arcandra jadi menteri, yang pertama kebijakannya akan terus dipertanyakan karena dibuat oleh menteri yang tidak memenuhi syarat jadi menteri.
Kedua, jika kebijakan Arcandra salah, akan berimbas kepada Jokowi karena dianggap melakukan pelanggaran UU dengan melantik orang yang tidak memenuhi syarat.
"Yang ahli dan punya pengalaman praktik soal ESDM kan di republik ini banyak. Masak dipilih yang punya masalah hukum," tutup dia.
(dra/dra)
news.detik
Sumber : news.detik.com
0 comments:
Posting Komentar
Budayakan Berkomentar, Karena komentar anda adalah inspiransi kami ,