Pemerintah Jepang membuat aturan tegas bagi masyarakat yang memiliki lobster air tawar secara ilegal. Jika ketahuan maka akan didenda hingga Rp 138 juta.
source https://food.detik.com/read/2020/08/27/175254/5149237/297/ketahuan-pelihara-lobster-air-tawar-ilegal-bisa-didenda-rp-138-juta
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 comments:
Posting Komentar
Budayakan Berkomentar, Karena komentar anda adalah inspiransi kami ,